Rambu Larangan Di Tempat Umum

Rambu Larangan Di Tempat Umum

Rambu dengan tanda belok di coret

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.

Rambu Dilarang Berhenti (Stop)

Rambu stop di pinggir jalan. (Foto: gridoto)

Rambu dilarang berhenti atau stop masuk ke dalam kategori rambu larangan lalu lintas di Indonesia. Rambu ini berfungsi untuk melarang pengemudi kendaraan motor ataupun mobil berhenti di suatu jalan.

Namun, masih banyak orang Indonesia yang sering mengabaikan rambu tersebut, khususnya di jalan-jalan kecil, sehingga sering menimbulkan kemacetan parah.

Perlu diketahui, terdapat juga rambu larangan stop yang digaris. Rambu tersebut memberitahukan pada setiap pengemudi kendaraan bahwa dilarang berhenti dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter.

Rambu dilarang masuk sering tidak diperhatikan pengguna kendaraan. (Foto: Ilustrasi)

Rambu dilarang masuk menjadi rambu larangan lalu lintas yang paling sering ditemui di jalan. Sebagian besar masyarakat mengenal rambu ini sebagai rambu ‘verboden’.

Terdapat berbagai jenis rambu dilarang masuk sebagai berikut.

Rambu dilarang masuk ini berfungsi untuk melarang setiap pengguna kendaraan yang ingin melalui suatu jalan. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia tidak mematuhi rambu tersebut dan tetap melalui jalan yang dilarang masuk.

Padahal jika melanggarnya, kemungkinan besar bisa terjadi hal-hal tidak diinginkan pada mereka yang melanggar, seperti tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan dan lainnya.

Rambu Dilarang Balik Arah

Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.

Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.

Rambu dilarang balik arah ini bisa Carmudian temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.

Tugas Bahasa Inggris Rambu Larangan

Semua pengendara kendaraan baik motor maupun mobil pastinya sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan Termasuk rambu-rambu larangan lalu lintas.

Rambu-rambu lalu lintas bukan sekedar hiasan di pinggir jalan, tapi memiliki arti penting bagi setiap pengguna kendaraan. Rambu ini merupakan papan tanda yang berfungsi untuk memberikan instruksi atau informasi pada pengemudi kendaraan di jalan.

Rambu tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengendara sebagai navigasi dalam perjalanan, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, sebagian besar rambu yang ditemui di jalanan di Indonesia dipasang ala kadarnya dan tidak terawat. Hal ini membuat banyak masyarakat jadi sering mengabaikan rambu-rambu tersebut, sehingga tidak heran jika tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk tinggi.

Rambu larangan pun menjadi rambu lalu lintas yang jarang diperhatikan. Sesuai dengan namanya, rambu ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan dalam melakukan sesuatu agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.

Rambu larangan lalu lintas pada umumnya menggunakan warna merah dan hitam, sedangkan untuk latarnya, memakai warna putih. Carmudi telah rangkum daftar rambu larangan lalu lintas yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut.

Rambu Dilarang ke Kiri atau Kanan

Rambu ini biasanya ditempatkan di jalur jalan yang searah lalu lintas atau jalan dengan simpangan untuk melarang pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor berbelok ke kanan atau kiri.

Rambu Dilarang Parkir

Rambu dilarang parkir. (Foto: Ilustrasi)

Di Indonesia, sudah menjadi hal wajar jika menemui cukup banyak kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya saat hujan.

Hal ini bisa terjadi karena pengendara kendaraan tersebut tidak mengindahkan rambu dilarang parkir yang dipasang di pinggir jalan. Jika saja mereka lebih peduli dan memperhatikan rambu tersebut, maka kemacetan parah di jalan bisa dihindari.

Rambu dilarang parkir atau parkir digaris ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan yang ingin memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter, mirip seperti rambu stop.

Rambu larangan bertuliskan huruf P di coret

Rambu larangan ini memiliki arti bahwa pengendara dilarang parkir di kawasan tersebut. Jika tanda tersebut terpasang di sepanjang jalan, artinya pengendara dilarang memarkir kendaraannya di sepanjang jalan tersebut.

Rambu putar balik di coret

Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak diperbolehkan untuk putar balik. Biasanya rambu ini terpasang di jalan raya dengan jalur satu arah, atau di persimpangan jalan. Biasanya rambu ini digunakan untuk merekayasa lalu lintas agar kemacetan di suatu wilayah dapat segera diatasi.

Demikian beberapa jenis rambu larangan lalu lintas yang perlu Anda ketahui dan pahami. Sebagai pengguna jalan yang baik, Anda perlu menaati rambu tersebut dan rambu lalu lintas lainnya. Jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar keamanan dan keselamatan Anda.

Apabila kondisi mobil kurang prima, segera bawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu agar mendapatkan penanganan yang tepat. Dengan membawa mobil Anda ke bengkel Daihatsu, performa mobil Anda akan jauh lebih prima karena ditangani oleh mekanik yang profesional, dan suku cadang yang digunakan sudah pasti orisinil dan berkualitas.

"Rambu Larangan K3 Gambar K3 Dilarang Membawa Makanan Minuman"

Rambu Larangan K3 atau gambar K3 dengan piktogram berupa gambar makanan dan minuman dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini biasanya ditempel di pintu masuk area produksi. Digunakan untuk mengingatkan karyawan agar tidak membawa makanan atau minuman apapun ke area tersebut karena dapat mengganggu aktivitas kerja, mengotori area kerja, hingga mengontaminasi produk.

Kami mohon maaf atas kebingungannya, tetapi kami tidak bisa tahu apakah Anda adalah seseorang atau skrip.

Centang kotak ini dan kami akan berhenti menghalangi Anda.

Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan.

Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.

Rambu bertuliskan huruf S dicoret

Jika rambu bertuliskan S menandakan Anda harus berhenti atau stop. Namun, jika Anda menemui rambu bertuliskan huruf S di coret, itu tandanya Anda sebagai pengendara tidak boleh berhenti di jalanan yang terpasang rambu tersebut.

Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui:

Demikian beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui. Dikarenakan rambu ini merupakan larangan pada area tertentu, maka jangan melakukan segala sesuatu yang dilarang dalam perjalanan kamu. Tetap ciptakan keamanan dan kenyamanan dengan mematuhi rambu lalu lintas jalan.

Anda mungkin ingin melihat